Fakta Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim: Hudiono Hadir Tanpa Ditahan, Kejari Bantah Pengalihan StatusTerdakwa kasus korupsi hibah SMK Jatim, Hudiono, mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan kursi roda tanpa penahanan, memicu sorotan publik.

Fakta Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim: Hudiono Hadir Tanpa Ditahan, Kejari Bantah Pengalihan Status

Surabaya,- Sidang kasus dugaan korupsi hibah SMK di Jawa Timur kembali menyita perhatian publik. Terdakwa Hudiono, yang merupakan mantan Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya tanpa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Hudiono mengikuti jalannya persidangan dengan menggunakan kursi roda. Kondisi ini memicu spekulasi adanya pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan status penahanan terhadap terdakwa.

“Tidak ada pengalihan status penahanan. Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi.

Dalam perkara ini, Hudiono didakwa terlibat rekayasa pengadaan barang dan jasa untuk SMK negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Jaksa menyebut proses lelang telah dikondisikan sejak awal agar pihak tertentu menjadi pemenang.

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak berdasarkan kebutuhan riil sekolah, melainkan menyesuaikan stok barang dari pihak tertentu. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak optimal digunakan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pengusutan perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Saiful tidak ditahan karena sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total anggaran pengadaan pada 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar yang disalurkan ke puluhan sekolah. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp179,9 miliar dan masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejanggalan juga ditemukan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara serta dugaan praktik manipulasi dalam pengadaan yang merugikan dunia pendidikan di Jawa Timur. (alr)