Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Yaqut kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Usai pemeriksaan, Yaqut terlihat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan diborgol. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.
Di luar gedung KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut hadir mengawal proses pemeriksaan. Mereka menyuarakan dukungan kepada Yaqut dan menilai penetapan tersangka terhadapnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Sebelumnya pada Kamis siang, Yaqut datang ke KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya setelah hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan sejumlah properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji tersebut. (ref)
Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama.(Foto Istimewa) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!