Pendana Siwalan Party Di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara, Putusan Dijadwalkan 1 Aprilpesta gay bertajuk “Siwalan Party” di Surabaya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Pendana Siwalan Party Di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara, Putusan Dijadwalkan 1 April

Surabaya - Terdakwa yang disebut berperan sebagai pendana dalam pesta gay bertajuk “Siwalan Party” di Surabaya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 9 Maret 2026.

Sidang dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa sekaligus penyampaian pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana dengan cara mendanai, memfasilitasi, dan menyediakan konten yang bermuatan pornografi.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam ringkasan tuntutan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/3/2026), jaksa menyatakan terdakwa layak dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun,” demikian bunyi ringkasan tuntutan jaksa.

Jaksa juga menyebutkan bahwa masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyita satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro berwarna ungu dengan kapasitas 128 GB sebagai barang bukti dan menyerahkannya kepada negara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yoshua Cahyono menjelaskan bahwa saat ini proses persidangan telah memasuki tahap tuntutan jaksa.

Ia menyebutkan bahwa sidang selanjutnya tinggal menunggu agenda pembacaan putusan majelis hakim.

“Kalau dari klien yang perkara 118 sudah selesai, tinggal menunggu agenda sidang putusan yang dijadwalkan pada 1 April,” ujar Yoshua saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Kasus “Siwalan Party” sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan puluhan peserta yang diduga mengikuti pesta seks sesama jenis di Surabaya.

Perkara ini kemudian diproses secara hukum setelah aparat melakukan pengungkapan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kegiatan tersebut.(alr)