Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar di Sidoarjo, Polisi Amankan Owa Jawa hingga Burung LangkaPolresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi hingga Pasar Gelap Internasional.(Foto ilustrasi)

Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar di Sidoarjo, Polisi Amankan Owa Jawa hingga Burung Langka

Sidoarjo - Polisi mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RC (33) warga Kecamatan Krembung yang diduga menjual satwa langka melalui jaringan pasar gelap hingga ke luar negeri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka di Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” ujar Christian Tobing, 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa satwa yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi, di antaranya Owa Jawa (Hylobates moloch), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa jenis burung langka seperti Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), Julang Emas (Rhyticeros undulatus), dan Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Menurut pengakuan tersangka, satwa-satwa tersebut didapatkan dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.

Dari hasil penyelidikan, RC diketahui telah menjalankan bisnis perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021.

Modus yang digunakan adalah membeli satwa untuk dipelihara sementara, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Perdagangan tersebut diduga melibatkan jaringan hingga Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir ke Eropa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar. (alr)