Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata di PasuruanPolda Jawa Timur menangkap tiga pelaku pemerasan disertai ancaman senjata tajam

Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata di Pasuruan

Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25), yang semuanya merupakan warga Pasuruan. Sementara korban dalam kasus ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.

Kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun para pelaku justru melakukan pemerasan dengan mengancam korban menggunakan celurit dan meminta uang hingga Rp200 juta.

“Tersangka EI mengancam korban dengan senjata tajam dan bahkan sempat mengancam akan merekayasa kasus narkoba jika korban tidak menuruti permintaan,” kata Abast.

Korban akhirnya menyerahkan uang Rp50 juta sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita dua celurit, satu pedang, dan satu pisau sebagai barang bukti.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebut pelaku utama EI merupakan residivis dan diduga telah melakukan aksi serupa kepada beberapa korban lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(alr)