Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 ton sisik trenggiling (Manis javanica) yang rencananya akan dikirim ke Kamboja. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik perusahaan PT TSR.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan melaporkan dua jenis barang yang akan diekspor, yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan. Namun petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian setelah hasil pemindaian menunjukkan adanya ruang tambahan di dalam peti kemas.
“Kami menemukan tiga bagian ruang dalam kontainer, sehingga diduga ada barang lain yang tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor,” kata Adhang dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer tersebut pada 18 Februari 2026.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan bagian depan kontainer diisi dengan kardus mi instan, sedangkan di bagian belakang terdapat 99 karton berisi sisik trenggiling.
Selain itu, ditemukan pula 51 karung teripang dengan berat sekitar 1.530 kilogram serta 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram.
Menurut Adhang, sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi di pasar gelap, yaitu sekitar Rp60 juta per kilogram.
“Total berat sisik trenggiling yang ditemukan mencapai 3.053 kilogram. Jika dihitung dengan nilai pasar tersebut, maka perkiraan total nilainya sekitar Rp183 miliar,” jelasnya.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk memastikan jenis satwa yang ditemukan.
Kepala BKSDA Jakarta Darman mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sisik tersebut berasal dari trenggiling, satwa yang dilindungi di Indonesia.
“Dari sampel yang kami periksa, diduga kuat sisik tersebut berasal dari trenggiling atau Manis javanica,” ujarnya.
Darman menegaskan bahwa trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk kulit atau sisiknya.
Saat ini, Bea Cukai Tanjung Priok masih melakukan penyidikan terhadap ekspor milik PT TSR dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi tersebut.(ref)
Petugas Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa ribuan kilogram sisik trenggiling yang berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri.(Foto ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!