Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Tegaskan Terkait Dugaan Suap Rp3,5 MilJaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat

Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Tegaskan Terkait Dugaan Suap Rp3,5 Mil

Surabaya - Upaya bersih-bersih internal di tubuh Kejaksaan Agung kembali dilakukan. Seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) setelah diamankan tim internal Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut dibenarkan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara pidana umum yang disebut melibatkan aliran dana hingga Rp3,5 miliar.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta komitmen institusinya dalam menjaga integritas korps Adhyaksa.

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan sumber daya manusia (SDM) terkait untuk kemudian dilakukan klarifikasi secara tertutup menggunakan metode intelijen.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara intelijen, secara senyap. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, kami tidak akan ragu menindak,” tegas Reda.

Joko Budi Darmawan sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung dan langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejati Jawa Timur juga turut diperiksa dalam rangka penelusuran kasus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses yang berlangsung masih dalam tahap klarifikasi internal.

“Masih klarifikasi, masih belum jelas,” ujarnya singkat.

Kejaksaan Agung menyatakan, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan. Jika dalam prosesnya hanya ditemukan pelanggaran etik, maka penanganan akan diserahkan kepada bidang pengawasan. Namun, apabila terbukti terdapat unsur suap atau pemerasan, kasus akan diproses secara pidana oleh bidang tindak pidana khusus.

Sebagai pembanding, Kejaksaan Agung juga mengungkap sejumlah kasus serupa yang telah diproses hukum di berbagai daerah, termasuk Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang, di mana oknum jaksa terbukti menerima suap hingga akhirnya diadili.

Sebelumnya, sejumlah pejabat kejaksaan di daerah lain juga telah dicopot, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mentolerir praktik korupsi di internalnya dan memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (alr)