Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Segala Bentuk PremanismeKapolda Jawa Timur menegaskan komitmen jajaran Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk premanisme demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Polda Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Segala Bentuk Premanisme

Surabaya - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, saat menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).

AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Arbaridi Jumhur.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk pemerasan maupun pengancaman, terlebih jika menggunakan senjata tajam.

Menurutnya, segala bentuk intimidasi yang disertai rekayasa tuduhan pidana maupun ancaman kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” ujarnya.

AKBP Arbaridi Jumhur juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.

“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas premanisme juga telah dibuktikan melalui berbagai penindakan hukum terhadap pelaku.

Selain kasus yang terjadi di Pasuruan, sebelumnya Polres Mojokerto juga berhasil menangkap tiga pelaku premanisme yang beraksi sebagai debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel).

Sementara itu, Polres Jombang juga berhasil mengungkap kasus penculikan yang dipicu persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Berbagai penindakan tersebut menunjukkan bahwa Polda Jawa Timur terus berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(alr)