Sidang Penipuan Investasi Nikel di PN Surabaya Memanas, Saksi Akui Ide Proyek Berasal dari VenansiusSidang kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Venansius Niek Widodo dan Rudi Effendi. Dalam persidangan terungkap proyek tambang yang dijanjikan kepada investor diduga tidak pernah terealisasi.

Sidang Penipuan Investasi Nikel di PN Surabaya Memanas, Saksi Akui Ide Proyek Berasal dari Venansius

Surabaya - Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim mencecar keterangan saksi Venansius Niek Widodo terkait proyek tambang nikel yang dijanjikan kepada korban Soewondo Basuki dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Venansius Niek Widodo dan Rudi Effendi. Keduanya dimintai keterangan mengenai proyek tambang nikel yang diduga tidak pernah benar-benar berjalan.

Dalam persidangan, hakim menilai keterangan Venansius tidak konsisten, terutama saat menjelaskan perhitungan keuntungan investasi yang disebut mencapai sekitar 10 persen setiap dua bulan. Ketika diminta menjelaskan dasar perhitungan tersebut, saksi tidak mampu menunjukkan data maupun dokumen pendukung.

“Saksi yang menjanjikan 20 persen kepada terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan 20 persen kepada korban. Padahal nikelnya tidak ada,” tegas hakim Nur Kholis di ruang sidang.

Venansius mengaku mengenal Soewondo Basuki sejak 2016. Ia menyebut Soewondo diperkenalkan oleh terdakwa Hermanto Oerip, yang sebelumnya telah menanamkan investasi pada proyek tambang nikel di Sulawesi.

Menurut Venansius, Soewondo melalui istrinya Fenny Nurhadi kemudian tertarik ikut berinvestasi dan mengusulkan pendirian badan usaha bersama. Ia juga menyebut sejumlah investor saling memperkenalkan investor lainnya dalam proyek tersebut.

Venansius mengaku proyek tambang sempat direncanakan berjalan, namun gagal sekitar tahun 2018. Kontraktor yang disebut menangani proyek adalah PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI). Karena lahan tambang belum siap, dana yang ada disebut dialihkan untuk perdagangan hasil tambang melalui PT Kolaka Tama Mining (PT KTM).

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah dokumen pengiriman seperti bill of lading (BL), cargo manifest (CM) dan surat jalan pengiriman dibuat oleh Venansius dan dikirim ke PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

“Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujar Venansius di hadapan majelis hakim.

Namun saat diminta menjelaskan dasar perhitungan keuntungan tersebut, Venansius hanya menyebut angka itu merujuk pada perhitungan PT KTM tanpa dapat menunjukkan dokumen pendukung.

Untuk meyakinkan investor, para pihak kemudian mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Dalam struktur perusahaan itu, Soewondo Basuki menjabat sebagai direktur utama, sementara Hermanto Oerip sebagai komisaris.

Modal awal perusahaan disebut sekitar Rp1,25 miliar per orang. Selanjutnya terdapat kebutuhan operasional penambangan sekitar Rp75 miliar. Dana tersebut kemudian ditanggung oleh Soewondo Basuki.

Dari jumlah itu, Rp37,5 miliar dicatat sebagai utang Venansius, Rudy Effendi dan Hermanto Oerip yang masing-masing berkewajiban mengembalikan Rp12,5 miliar kepada Soewondo. Utang tersebut disebut telah dilunasi sehingga sisa dana Soewondo yang masih tertanam sekitar Rp37,5 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp40 miliar dari rekening PT RMI ke rekening pribadi Venansius. Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah pihak dalam waktu berdekatan, termasuk kepada Fenny Nurhadi serta melalui cek yang dicairkan Hermanto Oerip terkait pengembalian utang pribadi Venansius.

Venansius mengakui kerap meminjam uang pribadi kepada Hermanto. Sementara Rudi Effendi juga mengaku pernah menerima uang dari Venansius pada periode Maret hingga Mei 2018 karena hubungan pinjam meminjam pribadi.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening Bank Mandiri PT RMI dikuasai Venansius. Sementara rekening BCA Surabaya milik PT MMM serta BCA Kendari milik PT RMI dipegang oleh Soewondo Basuki, Fenny Nurhadi dan Siok Lan yang merupakan sekretaris Soewondo.

Majelis hakim juga menyinggung soal cek yang diberikan Venansius kepada para pihak sebagai pengembalian utang. Pada Juni 2018, cek tersebut diketahui kosong dan ditolak oleh Bank BCA.

Selain itu, para pihak juga sepakat membeli kantor PT MMM berupa ruko di kawasan Dharmahusada Surabaya senilai Rp5 miliar. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan milik Fenny Nurhadi.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. Sementara PT RMI juga tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan seperti yang dijanjikan kepada investor.

Jaksa menyebut seluruh keputusan penggunaan dana dilakukan secara lisan tanpa dokumen resmi. Bahkan dokumen kerja sama yang dibuat Venansius sebagai direktur dan dikirim melalui grup WhatsApp perusahaan disebut tidak pernah benar-benar direalisasikan.

“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” ujar jaksa di persidangan.

Sementara itu, saksi Rudi Effendi dalam keterangannya menyatakan kerugian sebesar Rp75 miliar merupakan tanggung jawab Venansius karena dana tersebut dibawa olehnya.

Rudi mengaku sempat ikut survei lokasi tambang bersama para investor pada tahun 2017 yang dipimpin Venansius. Saat itu mereka diperlihatkan lokasi tambang, alat berat hingga tongkang.

“Belum pernah menerima keuntungan,” kata Rudi Effendi di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto Oerip dan Soewondo Basuki saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Dari pertemanan tersebut, Soewondo kemudian tertarik berinvestasi setelah diperlihatkan dokumen serta foto aktivitas tambang oleh Venansius.

Namun hingga kini tidak ada satu pun kegiatan penambangan yang benar-benar dilakukan. Akibatnya, korban disebut mengalami kerugian hingga Rp75 miliar, meski Rp37,5 miliar di antaranya telah dikembalikan.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Hermanto Oerip bukan penggagas investasi tambang nikel tersebut, melainkan ide proyek berasal dari Venansius.(alr)